STRUKTUR ORGANISASI

 

  1. Kepengurusan DKM At Thaibah meliputi Dewan Pembina, Dewan Pengurus, dan Dewan Pengawas.
  2. Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus DKM membawahi Para Ketua Bidang, Sekretaris I dan  II, Bendahara I dan II, kecuali Majelis Taklim Kaum Ibu yang memiliki wewenang sendiri dan bersifat otonom.
  3. Dewan Pembina terdiri dari Para Ahli Waris Masjid At Thaibah dan Tokoh Masyarakat.
  4. Dewan Pengawas terdiri dari Para Tokoh Masyarakat dan Para Pengurus RW 02 dan Pengurus RW 01 Kelurahan Pulogadung, serta Para Ketua RT yang terhimpun dalam wilayah RW 02 dan RW 01 Kelurahan Pulogadung.

 

Keterangan : Panitia Ad Hoc dan Lembaga Otonom

  1. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM At Thaibah dapat membentuk tim ad Hoc misalnya dalam pembentukan Panitia Maulid Nabi, Isro Mijraj, dll.
  2. Lembaga otonom adalah badan yang berada didalam struktur DKM At Thaibah dikarenakan beroperasi pada Masjid At Thaibah tetapi memiliki wewenang sendiri dan terpisah dari tanggungjawab keuangan maupun tanggung jawab manajemen DKM At Thaibah, Yaitu Majelis Taklim Kaum Ibu At Thaibah yang memiliki system keuangan tersendiri dan sistem manajemen tersendiri diluar wewenang Ketua Umum Pengurus DKM At Thaibah. Majelis Taklim Kaum Ibu At Thaibah dapat menjalankan kegiatannya tidak pernah menggunakan dana dan anggaran dari DKM At Thaibah sehingga system pembukuannya dilaksanakan secara  terpisah dan tidak punya kewajiban harus bertanggungjawab dengan kepengurusan DKM At Thaibah. Majelis Taklim Kaum Ibu Jami At Thaibah secara rutin menjalankan kegiatannya sejak 1978 hingga saat ini dan dipimpin oleh Ustazah Hj. Umihani Dalim.